JAYAPURA – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pencuri perabotan rumah di APO Bukit Barisan, Kota Jayapura.
Terduga pelaku berinisial MI ditangkap saat berada di Jalan Percetakan, Distrik Jayapura Utara (Japut), Rabu ( 15/7) lalu. Sementara dua rekan pelaku masih dalam pelarian.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Wirahadi Kusuma ketika dikonfirmasi, Kamis (16/7) malam, membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, beberapa barang bukti berhasil disita dari pelaku. Antara lain satu unit TV 32 Inc, satu kompor dan satu buah wajan. Penangkapan pun berdasarkan Laporan Polisi Nomor 132/II/Papua/Res Jpr Kota, tanggal 7 Februari 2020 lalu.
“MI kami amankan dari depan Toko Pasifik Jalan Percetakan. Sedangkan dua rekannya inisial SW dan BI masih dalam pengejaran tim,” kata Komang.
Pihaknya sudah mengantongi identitas kedua rekan pelaku. Komplotan pencuri itu diduga selama ini sering melakukan aksi yang sama. Sasarannya berada di seputaran Kota Jayapura.
Kedua rekan pelaku berhasil kabur saat polisi hendak melakukan penangkapan.
“Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara melepas kaca jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban Jasmin Jafar (41) berupa 3 unit HP, 1 TV, 1 kompor dan sebuah dompet yang berisikan Rp 1,8 juta,” jelasnya.
Komang menegaskan jika MI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tambunan)