JAYAPURA-Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang mengalami kecelakaan, perusahaan asuransi Jasa Raharja Cabang Papua kurang dari 24 jam langsung membayarkan santunan kepada keluarga korban (ahli waris).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Marganti Sitinjak melalui Kasubag Pelayanannya Yansen Adaw dan Riswan Salam menjelaskan gerak cepat pihaknya untuk langsung memberikan santunan atas kecelakaan yang mengakibatkan petugas PDAM tewas atas nama Julian Patubun di Dok VIII, Minggu (12/5) lalu.
Dikatakan, laporan yang diterima dari Unit Laka Lantas Polsek Jayapura Utara terhadap kecelakaan pada kesempatan pertama langsung dilakukan pihaknya untuk mendata korban.
“Tercatat korban meninggal dunia atas nama Julian Patubun dimana Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan akan menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris korban sesuai domisili dalam kurun waktu kurang dari 24 jam dengan total santunan sebesar Rp 50 juta,” jelas Yansen Adaw kepada Bintang Papua Online, Rabu(15/7).
Yansen menegaskan bahwa penyaluran santunan atas santunan atas nama korban tersebut sudah dilakukan pada (13/7) lalu.
Menurut Yansen, semua korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, bagi seluruh penumpang angkutan umum yang mengalami laka tunggal dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
“Syaratnya berupa Laporan Polisi, Keterangan Kematian dari kelurahan setempat, identitas korban dan ahli waris serta rekening Tabungan diutamakan BRI untuk transfer uang santunan,” katanya untuk memudahkan.
Untuk diketahui sampai bulan Juni 2020 PT Jasa Raharja Cabang Papua sudah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 sebesar Rp. 11.761.770.609.(sindung)