JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyambut baik kebijakan pusat (Kementerian Kesehatan) dalam menentukan batas maksimum tarif rapid test sebesar Rp 150.000
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusi mengatakan, bahwa dengan melihat situasi pandemi covid-19 saat ini, dapat dikatakan pemeriksaan rapid test hanya untuk kualifikasi tertentu saja. Misalnya bagi masyarakat akan berangkat atau orang yang mempunyai kepentingan dan punya kemampuan. Namun untuk masyarakat umum, pihaknya mengaku hal ini akan sulit.
“Karena hal pertama, kalau mau rapid test bayar Rp 150.000 orang pemalas, belum antre dan takut jika rapid,” Kata Rumbairusi di Kantor DPR Papua, Sabtu (11/7).
Dikatakannya, pada prinsipnya DPR Papua menyambut dengan baik atas batasan tarif maksimum rapid test. Dengan demikian artinya, hal ini menghindari jangan sampai ada prakter lain di luar angka tersebut.
“Kita harap dengan surat edaran dari pusat ini bagus, sehingga ada standar yang jelas dan ini juga memberikan semacam pencerahan bahwa rapid test ini kita beli dari luar mungkin itu yang membuat harganya mahal. Sehingga dengan batasan harga rapid seharga Rp 150.000 itu artinya kita pakai produksi lokal,” pungkasnya.(nik)