BerandaPolitikFraksi PAN Minta Kedudukan dan Makna Panitia Inti dan Panitia Besar Diperjelas

Fraksi PAN Minta Kedudukan dan Makna Panitia Inti dan Panitia Besar Diperjelas

Terhadap Usulan Revisi Raperdasi PON

JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua melanjutkan sidang paripurna dengan agenda laporan pendapat akhir fraksi DPR Papua tentang hak inisiatif anggota DPR Papua terhadap Raperdasi Bencana Non-Alam dan Raperdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2021 di Provinsi Papua, Jumat (10/7).
Dalam sidang paripurna tersebut, pokok-pokok pikiran (Pokir) pendapat akhir Fraksi PAN terhadap dua Raperdasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Fraksi PAN, Petrus Pigai.
Petrus Pigai menyatakan, terhadap usulan revisi atas Raperdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2021, harus dijelaskan kedudukan dan makna dari Panitia Inti dan Panitia Besar.
“Sepengetahuan Fraksi PAN Panitia Inti adalah include atau bagian dari Panitia Besar. (Sehingga) tidak terjadi panitia di dalam panitia,” kata Petrus Pigai ketika membacakan laporan pendapat akhir Fraksi PAN.
Lanjut Petrus, usulan perubahan nomenklatur Panitia Besar PON XX Tahun 2020 menjadi Panitia Besar PON XX Tahun 2021. Pada prinsipnya Fraksi PAN sejalan dengan revisi tersebut. Namun Fraksi PAN menyampaikan catatan sebagai berikut.
Agar sinkron dan tidak terjadi multi tafsir dari nomenklatur tersebut dalam ketentuan umum Bab I Pasal 1 Ayat 18 ada tertulis dua kata pada awalan kalimat yaitu Panitia Inti.
“Untuk hal ini Fraksi PAN meminta untuk dapat dijelaskan kedudukan dan makna dari Panitia Inti dan Panitia Besar. Sepengetahuan Fraksi PAN Panitia Inti adalah bagian dari Panitia Besar. (Sehingga) tidak terjadi panitia di dalam panitia,” ujarnya.
Selain itu, pada pengusulan perubahan pasal 15 ayat 2, Bab XII paragraf 1 umum pasal 23 ayat 2 dan pasal 24 ayat 5, terhadap perubahan ini Fraksi PAN meminta penjelasan mengenai bentuk belanja modal seperti apa dan bagaimana proses pengadaannya.
“Karena menurut Fraksi PAN segala bentuk proses pengadaan belanja modal dilakukan melalui tender. Dan ini semua menjadi wilayah atau bagian tugas OPD terkait,” bebernya.
Ditambahkannya, setelah melalui tahapan dalam persidangan, dari pidato pengantar gubernur disampaikan pada pembukaan sidang paripurna. Dan menyimak penyampaian Bapemperda tengtang hak inisiatif Anggota DPR Papua terhadap materi sidang, Fraksi PAN DPR Papua menerima dengan catatan.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!