JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali memperpanjang status relaksasi pada Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD) hingga 31 Juli 2010, mendatang.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE,MM kepada wartawan usai rapat Forkopimda terkait penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, Jumat (3/7) sore.
Salah satu poin yang disepakati dalam relaksasi tahap III adalah Pemprov Papua menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada kepala daerah masing masing untuk mengambil kebijakan status daerahnya.
“Poin penting dalam rapat adalah wewenang kita berikan kepada bupati dan wali kota supaya mereka bisa mengambil kebijakan sesuai daerah masing masing. Harapannya, penanganan Covid-19 di daerah lebih cepat tuntas,’’ harapnya.
Wagub Klemen meminta transportasi laut maupun udara yang pernah dibahas pada relaksasi tahap II agar lebih diawasi dengan protokol kesehatan.
Selain itu, seluruh rumah sakit di Papua diminta agar tidak lagi melakukan penolakan terhadap pasien non Covid-19 yang sifatnya gawat darurat.
“Kami tegaskan kepada rumah sakit di Papua agar tidak lagi menolak pasien yang bersifat emergency dengan alasan apapun,” ujarnya.
Sebaliknya, masyarakat diminta agar mentaati betul protokol kesehatan saat masa relaksasi tahap III. Warga diminta untuk tidak berkumpul lebih dari empat orang, serta menjaga jarak dan pakai masker.
“Silahkan kalau mau kumpul namun tidak lebih dari 4 orang. Harus perhatikan jarak dan tetap gunakan masker,” tutupnya.(tambunan/berti)