JAYAPURA – Tanggal 1 Juli 2020 menjadi sebuah kejutan. Pasalnya, Polresta Jayapura Kota memberikan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi orang yang terlahir tanggal itu.
Sebanyak 30 warga Kota Jayapura lahir tanggal 1 Juli mendapatkan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara gartis yang diselenggarakan oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-74.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo menjelaskan, layanan SIM gratis ini sebagai bentuk rasa syukur pihak Kepolisian yang kini berusia 74. Layanan gratis yang diberikan berupa perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Giat ini disponsori juga oleh bank BRI.
“Layanan pengurusan SIM ini sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya umur Kepolisian Republik Indonesia ke-74, dengan selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dan juga bisa bermanfaat memberikan pelayanan SIM gratis,” kata Junan, Kamis (2/7).
Layanan SIM gratis, kata Junan, hanya untuk SIM C dan SIM A. “Jadi kami gratiskan kepada warga yang kelahirannya pada 1 Juli dan kouta 30 orang sudah terpenuhi,” jelasnya.
Meski pelayanan SIM diberikan gratis, namun peserta juga harus membawa persyaratan berupa surat keterangan sehat, KTP maupun SIM lama.
“Ini program Koorlantas yang dilaksanakan serentak di semua Polres,” katanya. (tambunan)