JAYAPURA-Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua mengusulkan agar Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Ekonomi Berbasis Kerakyatan Khusus untuk Orang Asli Papua (OAP) direvisi.
Ketua KAP Papua Musa Haluk mengatakan alasan pihaknya mengusulkan dilakukan revisi tersebut karena dalam Perdasus tersebut tidak memproteksi tentang lembaga atau oknum.
“Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 dimana isinya ekonomi berbasis kerakyatan khusus untuk OAP. Tapi kami melihat di situ tidak memproteksi tentang lembaga atau oknumnya,” kata Musa Haluk saat ditemui awak media usai melakukan rapat dengan Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE dan Ketua Komisi II, Mega Mansye Nikijuluw,SH di ruang Banggar, Rabu (1/7).
Menurutnya, dalam Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 harus ada pasal yang menyebutkan secara langsung bahwa ekomoni kerakyatan khusus untuk OAP diakomodir oleh KAP Papua. Untuk itu, pihaknya mengusulkan lima pasal dalam Perdasus tersebut agar direvisi.
“Pasal-pasal yang kami usulkan untuk direvisi yakni, pasal 27, 28, 29, 30 dan 38. Pasal 38 itu mengenai modal,” ujarnya.
Dikatakannya, mengapa sampai pihaknya mengusulkan agar pasal 38 juga direvisi karena yang diberikan anggaran hanya Jamkrida sedangkan KAP tidak. Namun realitanya, pengusaha Papua menuntut ke KAP.
“Makanya kami usulkan revisi karena harus diproteksi dengan jelas. Selama ini kan pengusaha Papua ke Jamkrida tapi tidak ada jaminan yang pasti,” bebernya.
Di tempat yang sama, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari KAP Papua. Dan selanjutnya akan diserahkan ke Komisi II DPR Papua yang membidangi perekonomian untuk melakukan pembahasan dengan mitra kerjanya. Selain itu sambung Jhony Banua Rouw, pihaknya juga akan mengirimkan usulan revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua.
“KAP Papua menyampaiakn aspirasi mereka tentang revisi Perdasus Ekonomi Berbasis Kerakyatan. Mereka minta beberapa pasal ada penambahan ayat-ayat untuk mempertegas keberadaan KAP di Tanah Papua,” tuturnya.
“Kami juga harus berikan apresiasi kepada KAP karena mau melihat dari sisi regulasi untuk melindungi pengusaha asli Papua,” timpalnya.
Ketua Komisi II DPR Papua Mega Mansye Nikijuluw,SH menambahkan pihaknya sangat setuju dengan usulan dari KAP Papua untuk merevisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 tentang Ekonomi Berbasis Kerakyatan.
“Kita memang perlu menetapkan suatu Perdasus yang menyatakan bahwa KAP Papua juga bagian dari semua pengusaha Papua,” tandasnya.(nik)