JAYAPURA-Sebanyak 17 orang yang diduga memiliki peran penting dalam penambangan ilegal di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura diamankan untuk diperiksa di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (26/6). Penggerebekan ke lokasi penambangan dilakukan tim terpadu yang terdiri dari polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.
Penghentian aktivitas tambang ilegal yang dipimpin langsung Kapolresta berlangsung dramatis. Proses pemeriksaan di lapangan berlangsung dari pukul 10.30 sampai 12.30 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas,SH,SIK mengatakan pemeriksaan terhadap 17 orang itu sedang berlanjut. Penyidik sedang memintai keterangan untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.
“Ada 17 orang kami amankan termasuk salah satu pemilik lahan dan juga barang bukti alat Alkon 2 unit dan 6 unit Ekskavator. Selain itu BBM Solar 11 jerigen berukuran 35 liter,” kata Gustav kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (26/6).
Gustav mengatakan, penambangan ilegal itu sudah tercium sejak April 2020 lalu. Saat itu, pihaknya hendak melakukan penindakan, namun seluruh pekerja kabur. Belum ada satu pun alat berat di lokasi penambangan ketika itu.
“Namun laporan beberapa hari ini ada aktivitas tersebut. Kami pun menyiapkan tim terpadu bersama Pemerintah Kota Jayaputa serta Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, selanjutnya penindakan,” jelasnya.
Menurutnya, penambangan liar ini berdampak buruk pada lingkungan hidup, karena berpotensi menjadi bencana alam.
“Di sana banyak perambahan, penggalian untuk menampung air untuk keperluan mereka. Mereka ini sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kelompok-kelompok buruh. Ada juga operator Alkon, Ekskavator serta pengawas, termasuk pemilik lahan kami amankan,” ujar Gustav seraya mengatakan, ada sekitar 70 buruh harian yang dipekerjakan dalam tambang itu.
“Untuk penanggungjawabnya pasti akan kami panggil atau tangkap. Identitasnya sudah kami kantongi, tinggal menunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara 17 orang yang diduga memiliki peran kunci dalam aktivitas tambang itu diangkut dan diperiksa oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Semuanya bakal dikenai tiga pasal.
Antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Pertambangan dan Batu bara.
Kemudian UU No. 32 Tahun 1999 tentang Pegelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
“Ini ada pasal yang kami dalami terhadap perbuatan mereka dengan peran masing-masing,” tegas Gustav.(tambunan)