BerandaHukrimPolres Sarmi Serahkan ZA ke Kejari Jayapura

Polres Sarmi Serahkan ZA ke Kejari Jayapura

JAYAPURA – Penyidik Reserse Kriminal Polres Sarmi resmi menyerahkan ZA tersangka korupsi Dana Insentif Guru Honorer ke JPU Kejaksaaan Negeri Jayapura, Selasa (23/6/2020).

Tersangka diduga melakukan korupsi uang negara hingga Rp2,7 miliar.
Penyerahan tersangka dipimpin Brigpol Yongki Makay bersama dua anggota dan diterima jaksa pidana khusus, Irmayani Tahir.

Kapolres Sarmi, AKBP. Hapry Lanudjun, saat di konfirmasi via ponselnya mengatakan, pernyerahan tersangka ZA dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Jayapura.

“Kami telah berkoordinasi dengan JPU, setalah itu dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II pada hari ini, sehingga proses penyidikan perkaranya telah kami selesaikan secara tuntas,” tandasnya.

Menurut Kapolres, tersangka ZA dititipkan di rumah tahanan Polda Papua karena Lapas Abepura, saat ini tidak menerima tahanan titipan dari Kejaksaan dikarenakan adanya pandemi Virus Corona (COVID 19).

Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran ini ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan korupsi penggelapan uang negara dalam kegiatan pemberian insentif guru dan pengawas PNS/CPNS serta pengadaan guru kontrak tingkat Paud, TK, SMP, SMA dan SMK tahun anggaran 2016.

“Atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp. 2,7 miliar,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan berupa Dokumen Penagihan dan Pencairan dana kegiatan pembayaran Insentif dan honorarium Guru Kontrak Periode April 2016 s/d Desember 2016.

Rekening Koran Giro BPD Papua Cabang Sarmi an. Bendahara Pengeluaran Disdik Sarmi, SK. Pengangkatan PNS tersangka ZA.

Dokumen Pelaksana Anggaran ta. 2016 kegiatan Pemberian insentif dan Pengadaan honorarium Guru Kontrak ta. 2016.

1 (satu) unit Dump truck Type Cold diesel FE Super HD (4X2) warna Kuning Nomor polisi DS9632 AF beserta BPKB, STNK dan Kunci Kontak.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Berti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!