JAYAPURA-Polisi menangkap seorang pemuda terduga pengedar ganja inisial AN (25) di kawasan Distrik Abepura, Sabtu (20/6). Ditangkapnya AN menyusul pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Tim Charli Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas,SH,SIK melalui Kepala Tim Charli Ipda Reza Pahlawan mengatakan AN ditangkap saat berada di rumahnya. Tak ada perlawanan sama sekali saat penangkapan berlangsung.
“Awalnya satu pelaku Curanmor ditangkap. Pengakuannya, motor tersebut dibeli oleh AN. Sementara informasi yang kami peroleh, AN merupakan bandar dan pengedar ganja,” kata Reza, Minggu (21/6) sore.
Dalam penangkapan, kata Reza, timnya berhasil menyita satu unit motor yang merupakan hasil curian serta ganja kering dari dalam rumah AN.
“AN sudah mengakui kalau motor tersebut adalah motor curian. Sementara terkait kepemilikan ganja masih dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga yang dikonfirmasi Minggu (21/6) malam mengatakan jika AN telah mendekam di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan 16 paket kecil berisi ganja serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu telah disita sebagai barang bukti.
“Kami masih dalami. AN diduga kuat merupakan bandar sekaligus pengedar bahkan memiliki jaringan peredaran narkotika ganja di Kota Jayapura,” katanya.
Sinaga menegaskan jika AN bakal dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(tambunan)