BerandaPolitikBidang Migas Harus Dikembalikan ke Provinsi

Bidang Migas Harus Dikembalikan ke Provinsi

JAYAPURA-Komisi IV DPR Papua menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang di dalamnya penarikan Bidang Minyak dan Gas (Migas) dari Dinas ESDM provinsi.

Menurut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Herlin Beatrix Monim,SE, dengan ditariknya Bidang Migas dari Dinas ESDM provinsi menjadi kekhawatiran pihaknya bahwa satu demi satu kewenangan provinsi dalam menangani Sumber Daya Alamnya (SDA) akan ditarik ke pusat.

“Jadi saat ini Dinas ESDM tidak punya kewenangan di Bidang Migas. Ini menjadi sinyal bahwa sedikit demi sedikit kewenangan provinsi dalam menangani SDA ditarik ke pusat,” kata Herlin Beatrix Monim saat ditemui awak media usai melaksanakan rapat dengan Dinas ESDM Papua di swiss-belHotel, Selasa (16/6).

Dijelaskannya, mengapa sampai pihaknya khawatir dengan ditariknya Bidang Migas dari provinsi, karena ada informasi yang menyatakan bahwa beberapa daerah di wilayah Animha disinyalir memiliki kandungan gas. Walaupun belum dilakukan penelitian lebih mendalam tentang informasi tersebut.

“Tetapi teman-teman dari staf ahli akan melakukan penelitian di sana,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Oleh sebab itu, Herlin Beatrix Monim meminta, Pemerintah Pusat (Pempus) mengembalikan kewenangan Bidang Migas ke provinsi.

“Ini menandakan satu persatu apa yang kita punya ditarik ke pusat (sehingga) tidak punya kewenangan untuk mengelola SDA,” tuturnya.

“(Sehingga) dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus,red) kami minta Pempus kembalikan kewenangan Bidang Migas ke provinsi,” sambungnya.

Ditambahkan, soal pertambangan rakyat pihaknya belum detail membicarakan hal itu dengan Dinas ESDM. Kendati demikian, pihaknya akan membahasnya secara detail dipertemuan selanjutnya.

“Ini baru pertemuan pertama jadi kami belum bahas seluruhnya, tapi setelah ini kami akan bicarakan lebih lanjut,” pungkasnya.(nik) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!