JAYAPURA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Dr Robby Kayame,SKM.,M.Kes menegaskan, pembayaran insentif tambahan untuk petugas medis yang menangani pasien covid-19 di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.
“Pemerintah Provinsi Papua hanya membayar insentif bagi tenaga medis yang bertugas di rumah sakit berdasarkan SK gubernur,” kata Kadis Robby Kayame dalam rapat dengan Komisi V DPR Papua, di Hotel Horison Kotaraja, Rabu (10/6).
Lanjut Kadis Robby Kayame, untuk pembayaran insentif tambahan bagi tenaga medis yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua hanya di 16 rumah sakit yang merupakan rumah sakit rujukan sesuai dengan SK gubernur. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan ke lapangan secara langsung, banyak rumah sakit di luar SK gubernur yang juga menangani pasien covid-19.
Oleh sebab itu sambung Kadis Robby Kayame, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekda Papua dan kepala Biro Hukum untuk mengeluarkan SK baru untuk 45 rumah sakit di Papua yang merawat pasien covid-19.
“Sehingga dengan SK itu diperhitungkan insentif. Karena dari pusat itu pembayaran insentif berdasarkan SK gubernur,” ujarnya.
“Sedangkan siapa-siapa saja yang mendapatkan insentif tambahan itu, kabupaten berhubungan langsung dengan pusat. Provinsi hanya verifikasi dan kroscek ke pusat dengan diperkuat SK gubernur,” sambungnya.(nik)