Terkait Kebijakan Relaksasi yang telah Diambil
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah sepakat tidak menerapkan new normal. Pemprov lebih memilih relaksasi (kelonggaran) sebagai langkah penanganan Covid-19 di Papua. Terkait dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mendukung kebijakan relaksasi yang diambil Pemprov Papua. Hanya saja protokoler penanganannya harus lebih ketat sehingga tidak timbul masalah baru.
“Pada intinya (Fraksi PAN,red) mendukung kebijakan pemerintah. Ini langkah yang tepat tinggal bagaimana pemerintah menjalankan protokoler selama relaksasi dilakukan,” kata Ketua Fraksi PAN DPR Papua Sinut Busup via ponselnya, Kamis (4/6).
Sinut menekankan, yang perlu pemerintah perhatikan ketika penerbangan dan pelayaran penumpang kembali aktif pada 8 dan 10 Juni mendatang, adalah pengawasan kepada orang yang datang. Jangan sampai dengan dibukanya kembali penerbangan dan pelayaran penumpang, mendatangkan mala petaka bagi masyarakat Papua.
“Penumpang yang turun harus diperiksa surat hasil rapid test-nya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga. Jangan sampai kejadian beberapa tahun lalu yakni adanya calo pembuat KTP (sehingga) bisa masuk ke Papua,” ujarnya.
Selain itu lanjut Sinut Busup, pemerintah juga harus memastikan orang yang baru tiba di Papua benar-benar melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Ini juga poin yang penting. Mengingat penerbangan hanya berlaku untuk Jakarta-Jayapura atau sebaliknya yang notabanenya Jakarta merupakan zona merah,” tuturnya.
Sinut mengimbau, masyarakat Papua harus mematuhi protokoler Covid-19 yang dibuat pemerintah.
“Sekarang ini kembali le diri masing-masing. Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi semua kebijakan yang diambil pemerintah,” pungkasnya.(nik)