JAYAPURA-Pemberian kewenangan yang diberikan Presiden RI Ir H Joko Widodo ke 102 kabupaten/kota termasuk 17 daerah di Papua untuk kembali melakukan kegiatan masyarakat produktif mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Paskalis Letsoin,SH,MH.
Khusus untuk 17 kabupaten di Papua yang masuk dalam zona hijau yakni, Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya, kata Paskalis Letsoin, pemerintah setempat jangan terburu-buru mengizinkan masyarakatnya untuk kembali beraktivitas normal. Sebab, berkaca dari Korea Selatan yang dua bulan lalu jumlah penderita Covid-19 menurun dan siap kembali ke kehidupan normal, namun di akhir Mei, harus pasrah menghadapi gelombang kedua pasca ditemukan cluster baru.
“Memang ada beberapa daerah di Papua yang dikatakan masuk zona hijau tetapi mungkin kita belajar dari pengalaman Korea Selatan. Jangan sampai karena kita zona hijau dan kembali menerapkan aktivitas normal, kemudian hari kita harus pasrah menghadapi cluster baru,” kata Paskalis Letsoin saat ditemui Bintang Papua di Arso 2, Kabupaten Keerom, Selasa (2/6).
Paskalis menyarankan, sebelum kembali melakukan aktivitas normal, harus melalui pertimbangan yang matang, sehingga rakyat tidak menjadi korban dikemudian hari.
“Tidak apa-apa kalau zona hijau menjadi daerah yang normal tapi harus mendapat perhatian dan pertimbangan yang serius. Supaya kejadian di Korea Selatan tidak terjadi di 17 kabupaten di Papua yang dianggap zona hijau,” ujarnya.
Menurut Paskalis, kajian harus terus dilakukan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Dan apabila penerapan aktivitas normal itu sudah dilakukan, harus ada pendampingan yang intensif dan serius ke masyarakat. Supaya tidak timbul masalah baru.
“Mengingat ada beberapa kabupaten yang masuk daerah zona hijau itu bisa terhubung akses darat dengan daerah yang sudah masuk zona merah,” pungkasnya.(nik)