JAYAPURA-Tak bisa dipungkiri saat ini perhatian semua pihak mengarah ke Covid-19, tak terkecuali pihak rumah sakit. Kendati demikian, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Jhony Banua Rouw,SE berharap, rumah sakit yang ada di Papua tidak boleh menolak pasien non Covid-19 dengan alasan hanya melayani pasien Covid-19
“Itu tidak boleh. Terima dulu pasien jika ada yang berobat. Berikan pertolongan pertama yang bisa dilakukan, lalu buatkan rujukan,” kata Jhony Banua Rouw, Rabu (27/5).
Dikatakannya, pihaknya mendapati banyak laporan dari masyarakat yang datang ke rumah sakit maupun tempat pelayanan kesehatan lainnya untuk berobat, namun ditolak dengan alasan tenaga medis sedang fokus menangani pasien Covid-19.
“Orang yang datang ini juga sakit, jadi saya pikir ini penting dan apapun alasannya wajib dilayani,” tegasnya.
Jhony Banua Rouw menambahkan, bagi masyarakat yang ditolak saat berobat di rumah sakit atau Puskesmas, bisa melaporkannya ke DPR Papua.
“Kami akan evaluasi rumah sakit yang menolak pasien. Ada undang-undangnya dan tenaga medis ini bisa dipidanakan,” pungkasnya.(nik)