BerandaHukrimWarga Kota Diminta Patuhi Batas Aktivitas Siang

Warga Kota Diminta Patuhi Batas Aktivitas Siang

JAYAPURA–Polisi mengimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura agar mengindahkan pembatasan aktivitas pukul 14.00 WIT, sebagaimana instruksi pemerintah terkait status pembatasan wilayah yang ditingkatkan dan diperluas guna memutus penyebaran Covid-19.
Ini melihat masih banyaknya warga pengguna kendaraan yang wara wiri di sepanjang jalan protokol, ketika aparat gabungan yang masuk dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura melakukan penertiban di jalanan, Senin (18/5) siang.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas memastikan, apabila ada warga yang mencoba melawan petugas dalam penertiban aktivitas di atas pukul 14.00 WIT akan ditindak, terlebih diberi sanksi tegas seperti tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Papua dan Wali Kota Jayapura.
“Hari ini (Senin,red) (hingga) Rabu (20/5) lusa dilaksanakan penertiban, dalam artian, sosialisasi penyekatan wilayah di 16 titik,” kata Gustav di sela berlangsungnya penertiban pengguna kendaraan di perempatan Jalan Taman Imbi, Senin (18/5) sore.
Pemberian imbauan dengan cara penyekatan di jalan, kata Gustav, bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya penyebaran virus Corona. Selain itu, menyesuaikan batas aktivitas warga dengan tugas penertiban.
“Kami berharap masyarakat paham dan sadar akan aturan. Tapi kita masih memberikan toleransi dan kelonggaran, untuk penyesuaian diri di hari ini,” ujarya.
Kamis (21/5) depan, kata Gustav, pertiban dilakukan secara ketat. Ruas jalan di 16 titik seputar Kota Jayapura akan ditutup total. Hanya orang-orang tertentu dalam surat edaran yang bisa lewat dengan menunjukkan Id Card dari Satgas Covid-19 Provinsi Papua.
Misalnya, para pekerja yang terkait dengan tugas penanganan Covid-19, petugas medis, logistik, BBM, perbankan, serta pegawai swasta yang memiliki surat tugas dari kantor atau lembaga masing-masing.
“Hanya perkecualian yang diberikan akses. Memang tidak jauh beda dengan pokok-pokok yang dilaksanakan dalam PSBB, hanya statusnya adalah pembatasan sosial yang ditingkatkan, sesuai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten,” katanya.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!