JAYAPURA-Realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh Wajib Pajak (WP) sampai dengan Jumat (30/4) sebanyak 175.800 dari 287.000 Wajib Lapor SPT di Kantor Perwakilan DJP Maluku-Papua.
Realisasi ini mengalami penurunan 15 persen dibanding tahun lalu akibat dampak wabah Covid-19.
“Betul, dengan adanya dampak wabah Covid-19 terjadi penurunan sekitar 15 persen dibanding tahun lalu,” ujar Normandin Budi Salim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Kantor Perwalikan Direktorat Jendral Pajak(DJP) Maluku-Papua kepada Bintang Papua, Kamis (30/4)
Untuk diketahui, jumlah WP Orang Pribadi sebanyak 164.350 SPT dan WP Badan sekitar 11.450 SPT.
“Sekitar 27.700 Wajib Pajak yang gunakan relaksasi pelaporan dari harusnya 30 Maret hingga 30 April 2020,” katanya.
Ia mengemukakan, yang lapor SPT secara online sekitar 97 persen, sisanya lapor SPT secara manual sebesar 3 persen.
Padahal sebelumnya, pihaknya DJP ini trlah berupaya untuk mendongkrak pelaporan SPT tahunan dengan melakukan beberapa kegiatan seperti meningkatkan intensitas Kelas Pajak secara online kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi tentang Pelaporan SEPERTI tahunan, Keep contact dengan para Pemimpin/Pejabat/PIC dari ILAP termasuk para Bendahara/SKPD dan mengimbau agar segera melaporkan SPT tahunan bagi para pegawai/karyawannya yg belum lapor dan Inventarisir para WP yang tahun lalu lapor SPT dan tahun ini belum lapor. Segera hubungi dan imbau utk Lapor SPT Tahunan.
“Maksimalkan peran media sosial, yaitu diantaran mempublikasikan nomor saluran yg bisa dihubungi untuk konsultasi dan bimbingan Pelayanan Pajak dan Mengirim email blast dan sms blast bahkan Publikasi via radio dan memasang iklan di media massa serta menambah saluran komunikasi/call center di setiap KPP minimal sebanyak 10 nomor telepon yang dapat dipakai untuk konsultasi Pajak,” papar Normandin.
Soal sanksi, Normandin mengemukakan bahwa Sanksi denda administrasi sebesar Rp.100.000 utk WP Orang Pribadi dan Rp. 1.000.000 utk WP Badan.(sindung)