JAYAPURA-Informasi yang beredar melalui Media Sosial (Medsos) bahwa Senin 6 April 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura akan menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat ternyata hanya hoax (informasi bohong).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan Informasi ini jangan disebarkan karena hoax, sebab bikin panik. Ia menambakan, sejauh ini belum ada keputusan resmi Pemkot Jayapura maupun Gugus Tugas Kota.
“Jadi saya harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya karena akan membuat panik masyarakat sendiri. (Sehingga) hari ini (Minggu,red) aktivitas kota masih sesuai instruksi wali kota terdahulu. Nanti akan dilihat perkembangan ke depan dengan wacana-wacana dan penanganannya dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Kamal mengimbau, kepada masyarakat agar tidak perlu panik, jika ada hal urgen silahkan belanja seperlunya sebab stok pangan cukup. “Jika tidak hal urgen atau emergenci di rumah saja,” harapnya.
Dan terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut, kata Kamal, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoax.
Dia melanjutkan, akan dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP, Pasal 390, berbunyi, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama – lamanya 2,8 tahun,” jelasnya mengakhiri.(berti)