BerandaHukrimDelapan Penganiaya Remaja Viral Terancam 5 Tahun Bui

Delapan Penganiaya Remaja Viral Terancam 5 Tahun Bui

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menetapkan delapan muda-mudi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial K (14) yang videonya viral di Medis Sosial (Medsos). Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/4) lalu, pukul 02.00 WIT, dini hari.

Dalam rekaman video, lokasi penganiayaan berlangsung di GOR Trikora dan tembok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Cenderawasih, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Korban inisal K berbaju putih dan celana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok muda-mudi.

Polisi berhasil menangkap para pelaku dari Kompleks Perumnas 1, Distrik Heram, Rabu (1/4) siang. Lalu, digelandang ke Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami, maka 8 dari 10 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 lagi diberlakukan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bintang Papua Online, Jumat (3/4) malam.

Identitas delapan tersangka itu yakni JMR (17), LD (18), IM (20), SP (18), VD (19), SM (17), IN (16) dan ME (17). Sedangkan 2 lagi yang wajib lapor yakni VM (21) dan MIA (18).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku tega menganiaya korban lantaran tak terima dengan ucapan makian dari K melalui Medsos.

Kamal menegaskan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana dalam Pasal 76 C Junto Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta,” tegasnya.

Kondisi korban saat dirawat di RS Bhayangkara. (Humas Polda Papua)

Sementara itu, Tim Trauma Healing Polda Papua yang dipimpin, Iptu Rini Dian Pratiwi, M.Psikolog masih memberikan pendampingan bagi korban. Terapi psikologis diberikan untuk menghilangkan rasa trauma korban pasca-penganiayaan tersebut.

“Ini untuk menghilangkan distress yang dialami korban. Kondisi korban saat ini sudah membaik dan merasa lebih tenang walaupun rasa traumanya masih ada,” jelasnya.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!