JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 294-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
Dilansir dari laman DKPP RI, Perkara ini diadukan oleh Aki Maryam Bwefar memberikan kuasa kepada Folter Hans Wangol, Dorothea P. Mahubessy, dan Aloysius Renwarin. Pengadu mengadukan Yohanis Richard Yenggu, Harris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman, Muh. Sadam Rengiwur, dan Irma Tamher (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi) selaku Teradu I sampai V.
Teradu I sampai V diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu karena melakukan kesalahan prosedur dan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Aki Maryam Bwefar dan Yosina Troce Insyaf (AYO).
Menurut kuasa Pengadu, Teradu I sampai dengan Teradu V dinilai sengaja mengulur waktu pendaftaran peserta bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi. Hal itu mengakibatkan bakal paslon AYO kehilangan hak konstitusi sebagai calon peserta Pilkada. Menurut Pengadu, “Ada indikasi KPU Kabupaten Sarmi sengaja mengulur waktu dengan alasan masih ada bakal paslon lain yang masih melakukan verifikasi berkasi melalui aplikasi SILON,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Sarmi (Teradu I s.d. Teradu V), sambung kuasa Pengadu, tidak mengambil antisipasi dengan menambah loket pendaftaran. Pasangan ini diketahui melengkapi berkas pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.20 WIT dan pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIT.
“Bakal paslon yang sedang menunggu untuk diproses pendafataran, tiba-tiba pukul 03.00 WIT, para Teradu mengumumkan bahwa SILON sudah ditutup artinya pendaftaran juga tutup. Hal yang sama juga terjadi pada pada pasangan calon lain Leo Sawardani dan Pa Ahmad,” tambahnya.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi yaitu Obet Cawer (Ketua), Heric Roni Twenti, dan Oktovina Wanewar masing-masing selaku Teradu VI sampai dengan Teradu VIII atas dugaan kesalahan prosedur dan tata cara dalam penerimaan laporan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh bakal paslon AYO.
Kuasa Pengadu menambahkan paslon AYO secara resmi melaporkan Teradu I sampai Teradu V ke Bawaslu Kabupaten Sarmi (Teradu VI sampai dengan Teradu VIII) pada tanggal 2 September 2024. Setelah sebelumnya, surat keberatan yang dilayangkan bakal paslon ini tidak mendapat tanggapan dari Teradu VI sampai dengan Teradu VIII.
Tanggal 4 September 2024, Teradu VI sampai VIII mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa status permohonan penyelesaian sengketa tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan laporan kami adalah laporan pelanggaran administrasi pendaftaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi tetapi diproses dalam prosedur penyelesaian sengketa,” pungkasnya.
Bantahan Teradu
Teradu I sampai dengan Teradu V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa Pengadu di hadapan Majelis DKPP. Teradu II a.n. Harris Everdson Karubaba menegaskan telah melayani Pengadu sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, bakal paslon AYO terkendala karena belum pernah mengajukan pembuatan akun SILON ke KPU Kabupaten Sarmi. Akun SILON menjadi salah satu alat utama dalam proses pendaftaran untuk Pilkada Tahun 2024.
“Kami melayani semua bakal paslon dengan baik, termasuk pasangan AYO ini. Hanya saja bakal paslon ini terkendala karena belum memiliki akun SILON sebelumnya,” ungkap Teradu II.
KPU Kabupaten Sarmi, sambung Teradu II, telah melakukan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran bagi bakal paslon dan partai politik, termasuk pembuatan akun SILON. Sosialisasi tersebut dihadiri bakal calon Wakil Bupati Yosina Troce Insyaf.
Teradu II juga membantah pihaknya menjalin komunikasi dengan partai politik pengusung bakal paslon ini. Pasangan ini diketahui diusung oleh PAN, Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
“Pasangan ini hanya mengirim surat pembritahuan untuk mendaftar, dan saya meminta untuk dilengkapi surat pengajuan akun SILON tetapi tidak dilakukan sampai waktu yang ditentukan habis,” sambungnya.
Teradu I sampai dengan Teradu V juga menolak perpanjangan waktu pendaftaran yang disampaikan bakal paslon AYO. Menurutnya, perpanjangan dilakukan jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Sarmi.
Teradu VI Heric Roni Twenti membantah telah mengubah laporan penyelesaian pelanggaran administrasi menjadi penyelesaian sengketa. Menurut dia, pada 30 Agustus 2024, bakal paslon Aki-Yosfina mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terlebih dahulu.
“Kami tidak melakukan itu, justru pasangan AYO mengajukan permohonan sengketa terlebih dahulu, baru pada 2 September 2024 mengajukan penyelesaian permohonan pelanggaran administrasi,” kata Teradu VII.
Bawaslu Kabupaten Sarmi, sambung dia, telah melakukan verifikasi dokumen permohonan sengketa sesuai Perbawaslu yang berlaku. Namun permohonan tersebut tidak memenugi verifikasi materil dan formal sehingga tidak dapat diregistrasi.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota Majelis [Humas DKPP].