YAHUKIMO – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Yahukimo Didimus Yahuli (DY) – Esau Miran (EM), yang juga incumbent, diduga menggunakan dana bantuan sosial (bansos) sebagai alat politik, hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Yahukimo Okto Kambue.
Dikatakannya, baru-baru ini pasangan cabup DY-EM menyalurkan bantuan sosial berupa dana hibah ke gereja-gereja dan kelompok masyarakat.
“Pasangan DY-EM tidak berhak menyalurkan bantuan apapun yang sumbernya dari pemerintah, karena posisinya lagi tidak menjabat bupati dan wakil bupati,” katanya, Sabtu (09/11).
Pasangan DY-EM posisinya lagi cuti, tidak bisa menyalurkan dana apapun yang sumber dananya dari pemerintah baik dari APBD maupun APBN.
“Jangan karena ingin meraih simpati masyarakat, dana bansos disalurkan saat kampanye, ini tidak boleh jelas melanggar aturan, melanggar Peraturan Pemerintah nomor 02 tahun 2012,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, DPRD Yahukimo minta kepada pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah pusat agar diberikan sanksi administrasi karena melanggar hukum.
“ Membagikan dana bansos bukan dengan cara bawa uang dibagi-bagi, tetapi harus melalui rekening bank, nah yang dilakukan DY-EM, membawa uang kemudian dibagikan,” ungkapnya.
Politisi PPP ini menegaskan, Membagikan bansos bukan kewenangan DY-EM, mereka tidak berhak menyalurkan bansos, kan ada Pjs. Bupati, ada Sekda, Dinas Sosial, Kesra. Jangan karena kepentingan politik menggunakan bansos sebagai alat politik untuk meraih simpati masyarakat.
“Kami berharap, Bawaslu Yahukimo menjalankan fungsinya mengawasi proses jalannya Pilkada, Bawaslu jangan diam saja, ketika ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati,” pungkasnya.**