BerandaYahukimoAsosiasi Desa Kabupaten Yahukimo mengapresiasi DPRD Kabupaten Yahukimo, khususnya untuk lima fraksi

Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo mengapresiasi DPRD Kabupaten Yahukimo, khususnya untuk lima fraksi

DEKAI – Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo menyampaikan apresiasi  kepada DPRD Kabupaten Yahukimo, khususnya untuk lima  fraksi yaitu, fraksi PAN, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi Demokrat, dan fraksi Yahukimo Bangkit, yang telah menyampaikan pernyataan di sela-sela sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang II Tahun Sidang 2024, yang disetujui oleh ketua DPRD Yosias Mirin dan Wakil Ketua II Yoel Itlay.SH, hal ini disampaikan Juru Bicara Asosiasi Desa Yahukimo Beni Hesegem.

“Kami berharap Pj Bupati Yahukimo segera melaksanakan hasil Penetapan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali PK Nomor.174 PK/TUN 2023. dan Instruksi Gubernur Papua Pegunungan. Nomor : 100.3.4.1/882/GUB Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 Tanggal 15 Oktober Tahun 2021,” katanya dalam rilisnya yang diterima redaksi Sabtu (12/10). 

Beni mengatakan, berdasarkan hasil putusan penetapan Eksekusi, instruksi Gubernur yang juga pernyataan DPRD Kabupaten Yahukimo pada tanggal 11 Oktober 2024. untuk mengingat UU Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 72. Pejabat Pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap,  wajib melaksanakan keputusan dan atau tindakan  yang sah. Dan keputusan yang dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan. 

“Untuk itu kami Asosiasi Desa minta kepada pemerintah,  dalam hal ini PJ Bupati Yahukimo segera menjalankan dan memberikan honor kepala kampung maupun Dana Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor. 147 Tentang Pengangkatan dan pengesahan kepala Kampung Kabupaten Yahukimo tertanggal 25 maret 2021,” ungkapnya. 

PJ Bupati Yahukimo segera menginstruksikan  kepada Plt,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Lazarus Pahabol untuk diberhentikan, ia sudah sewenang-wenang melayani surat pengantar pencairan Dana Desa Tahap Dua,Tahun anggaran 2024. berdasarkan SK  Nomor 298.  SK tersebut sudah digugurkan di mata hukum.

“Kami menyimak apa yang dilakukan oleh kepala DPMK tanpa pertimbangan hukum yang jelas, dengan sengaja memicu konflik ditengah-tengah masyarakat,” katanya. 

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kepala DPMK Yahukimo merupakan kepentingan Politik tertentu. Sesungguhnya terjemahan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor.128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor.190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Pasal 49-50. Dan UU Nomor 30 Tahun 20214 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal (72)

“PJ Bupati Yahukimo segera Intruksikan kepada Kepala Cabang Bank Papua Dekai, untuk melayani Honor Desa maupun Dana Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021 tertanggal 25 Maret 2021,” tegasnya.

Beni mengatakan, jika belum ada kejelasan kedudukan kepala  Desa dari Pemerintah Yahukimo, maka Asosiasi Desa dari 517 desa   secara bermartabat akan melakukan demo akbar.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!