JAYAPURA– Terkait pemberian relaksasi pembayaran kewajiban yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi Selasa lalu, Pimpinan BRI Wilayah Jayapura, Gde Winata mengemukan kurang lebih 2.986 debitur di wilayah kerjanya yang terdampak akibat COVID-19.
“Hasil pendataan, perkiraan kami ada 2.986 debitur yg terdampak langsung dan tidak langsung. Cukup banyak karena kami melayani usaha-usaha mikro dan kecil,” katanya saat dikonformasi melalui Whatsapp, Kamis (26/3).
Menurutnya, kebijakan relaksasi pembayaran kewajiban seperti POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban ke Bank, karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
Di wilayah kerjanya, kata Winata, saat ini sudah ada realisasinya, dan hampir seluruh sektor terdampak langsung maupun tidak langsung.
“Jangka pendek kami prioritas sektor perhotelan, restorant/rumah makan transportasi/angkutan, konsumsi, perdagangan,tekstil, oli dan gas, bahan kimia dan kami pantau dan kaji terus dampak dari penyebaran covid 19 ini terhadap nasabah nasabah kami,” katanya.
Iapun menegaskan, dengan kebijakan relaksasi restrukrurisasi ini, BRI konsen agar usaha nasabah dapat terus berjalan, tidak ada PHK pekerjanya, kegiatan ekonomi berjalan dan segera pulih pada saatnya.
“Di internal kami juga menyederhanakan proses bisnisnya, sehingga bisa lebih cepat melayani nasabah yang membutuhkan restrukturisasi ini,” katanya.
Soal regulasi, Winata menegaskan akan mengikuti kebijakan regulator dan pemerintah. “Kebijakan relaksasi ini berlaku 1 dan bisa diperpanjang sesuai kondisi saat itu,” katanya. ( Sindung)