BerandaYahukimoHanis Kobak :Bupati Yahukimo harus segera menindaklanjuti putusan MA

Hanis Kobak :Bupati Yahukimo harus segera menindaklanjuti putusan MA

JAYAPURA – Bupati Yahukimo Didimus Yahuli harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang memenangkan SK 147 tentang pengangkatan kepala desa, hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PAN DPRD Yahukimo Hanis Kobak.

Dikatakannya, putusan peninjauan kembali MA sudah keluar dari  bulan Februari 2023 tapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Bupati.

“Dalam hal ini gubernur Papua Pegunungan pun sudah mengeluarkan rekomendasi tapi sepertinya malas tahu, “ katanya, Kamis (04/06).

Hanis mengatakan, putusan MA merupakan putusan tertinggi, tidak ada lagi upaya hukum lain,  itu putusan istimewa tapi bupati sepertinya tidak mengakui.

“Selasa yang lalu DPRD Yahukimo saat sidang sudah menyampaikan agar putusan MA secepatnya ditindaklanjuti, jadi sebelum proses pelaksanaan pilkada 2024 harus sudah tuntas, jalankan putusan MA sesuai dengan amar putusannya,” tegasnya.

Hal ini perlu segera dilakukan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Baru-baru isteri Kepala DPMK disandera oleh para kepala desa SK 147, ini kan karena mereka emosi, merasa dipermainkan padahal putusan MA sudah jelas, mereka pergi ke kediamannya Kepala DPMK, tapi Kepala DPMK tidak ada akhirnya yang dibawa isterinya,” katanya. 

Diakuinya, Yahukimo terdiri dari 12 suku dengan karakter yang berbeda-beda, kasus penyanderaan itu sebagai awal ungkapan kekecewaan.

“Kami dari DPR minta, agar sebelum pilkada putusan MA harus sudah ditindaklanjuti,” pungkasnya. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!