BerandaYahukimoPolitisi PDIP Yahukimo Naman Wetipo, S.IP: Meminta Bupati Yahukimo mematuhi dan menjalankan...

Politisi PDIP Yahukimo Naman Wetipo, S.IP: Meminta Bupati Yahukimo mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Agung.

DEKAI – Sangat di sayangkan pernyataan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Yahukimo pada tanggal, 17 Juni 2024,  Yafet  Saram dkk menyatakan bahwa belum menemukan titik terang terkait upaya kepastian hukum antara SK 147 VS 298, hal tersebut disampaikan Politisi PDIP Yahukimo Naman Wetipo, S.IP.

Dikatakannya, bagi publik sudah tahu, jelas dan terang,  letak  kesalahan dan kebenaran antara SK 147 dan SK 298 melalui proses putusan PTUN Jayapura, PTUN Makassar dan terakhir putusan Mahkamah Agung. 

“Semua tahapan tersebut menjadi informasi publik bahwa Bupati Yahukimo menerima kekalahan  telak dari Asosiasi Desa pemegang SK 147 di Mahkamah Agung Jakarta itu sudah jelas,” katanya, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (28/06).

Yang perlu dipertanyakan, lanjutnya,  bagian mana dan di titik mana? menurut Yafet Saram dkk tidak jelas? Apakah belum pernah ikuti semua proses sampai keluarnya putusan Mahkamah Agung? 

“Partai pengusung Bupati Yahukimo periode berjalan sebetulnya harus malu atas kekalahan karena kesalahan kebijakan ini. Kita bisa lihat sendiri, apa yang pemerintah lakukan saat ini sebagai implementasi dari PEMULIHAN YAHUKIMO ?  sebenarnya tidak ada gebrakan baru yang pemerintah lakukan,” tegasnya.

Kekalahan Bupati di Mahkamah Agung, katanya Naman Wetipo, merupakan suatu fakta yang menunjukan wujud dari kesalahan fatal kebijakan bupati, artinya bukan memulihkan Yahukimo melainkan justru menghancurkan sistem pemerintahan di Kabupaten Yahukimo .

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor. 174.PK/TUN/2023, dalam pokok perkara SK 147 VS 298 menyebutkan bahwa mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tentang pengangkatan desa, dengan demikian sudah jelas SK 298 cacat hukum, tidak perlu diandalkan. Publik heran dan prihatin sikap arogan Bupati Yahukimo terhadap putusan Mahkamah Agung. 

“Saudara Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Yahukimo Yafet Saram dkk, sebagai publik figur tidak perlu pura-pura menggoreng isu yang sudah menjadi informasi publik, namun memberikan masukan kepada Bupati agar menerima putusan Mahkamah Agung dan menanggung semua akibat yang timbul dari kebijakan yang salah itu implementasi dari PEMULIHAN YAHUKIMO yang sebenarnya,” katanya. 

Bagian lain yang saudara Yafet Saram dkk perlu  menyadari disini, lanjutnya Wetipo,  upaya hukum yang dilakukan Tim Asosiasi Desa pemegang SK 147 sebetulnya bukan menghambat program Pemerintah melainkan mencari kepastian Hukum dan justru memberikan pendidikan politik dan Pemerintahan yang benar ditinjau dari aspek Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat se-Indonesia, Masyarakat di tanah Papua, masyarakat Papua Pegunungan dan masyarakat Kabupaten Yahukimo pada Khususnya, tapi menjadi Perhatian khusus para penguasa di Papua Pegunungan. Bapak Bupati sebagai orang hukum, perlu menyampaikan rasa hormat dan berterima kasih kepada Tim Asosiasi Desa di Yahukimo atas koreksi yang sangat berharga ini. 

“Saya sangat meragukan, merampas pada tindakan dugaan indikasi korupsi terhadap Dana Desa (DD), karena sudah adanya putusan Mahkama Agung namun bulan mei 2024 Bupati Yahukimo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Kampung telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak RP. 19.092.810 dari SK 298 yang sudah gugur secara hukum, dan hal ini  jelas merugikan uang negara, karena itu perlu saya menduga adanya indikasi korupsi sehingga perlu ditinjau  kembali oleh pihak hukum dalam  hal ini pengacara Asosiasi Desa untuk mendorong ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!