JAYAPURA – Juru bicara Asosiasi Desa Kab. Yahukimo Lanius Yalak, menyayangkan pernyataan Ketua Komisi C DPRD Yahukimo Yafet Saram Dkk yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan, ia tidak mengerti bagaimana proses terjadinya Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo tentang Desa, mulai dari Dr. Ones Pahabol, Alm. Abock Busup, dan Didimus Yahuli, perlu mempunyai data yang akurat, untuk menyampaikan pendapat di depan umum, apalagi mewakili Lembaga Terhormat (DPRD) untuk dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketua Komisi C Yafet Saram dkk muat berita pada tanggal, 17/6/2024, kami perlu klarifikasi bahwa, dalam proses hukum perdata yang kami ajukan adalah, Surat Keputusan (SK) nomor 147/2021 tentang Desa yang dikeluarkan oleh Bupati Alm. Abock Busup, MA melawan Surat Keputusan (SK) nomor 298 tentang Desa yang ditandatangani oleh Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, S.H.MH, dalam periodisasi yang sama (2021-2027),” katanya dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (18/06).
Dalam proses Hukum Perdata ini, lanjutnya, tidak ada kaitannya dengan Surat Keputusan (SK) nomor 75/2016 tentang Desa periode 2016-2021 yang ditandatangan/dikeluarkan oleh Bupati Yahukimo Dr. Ones Pahabol, SE.MM, dan sekali lagi tidak benar jika nama mantan Bupati Yahukimo dua periode itu dicamtumkan nama dalam berita pada tanggal, 17/6/2024 dan mecoreng nama baik marwah lembaga terhormat.
“Saudara Ketua Komisi C, Yafet Saram Dkk, harus tahu tugas, fungsi dan Kewenangan dalam lembaga Negara, tidak lompat pagar. Yafet Saram sebagai Ketua Komisi C yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan, seharusnya saudara soroti adalah bidang pendidikan dan kesehatan Kabupaten Yahukimo yang akhir-akhir ini mengkhawatirkan dan tidak menjawab Visi Misi Pemulihan,” tegasnya.
Contoh Janji Politik, Rumah Sakit Umum Dekai status naik dari Tipe C akan menjadi Tipe A, seharusnya dikawal dan mendorong agar terwujud, yang Yafet Saram bicara pada tanggal, 17/6/2024 terkait Desa, merupakan wilayah lain dan terkesan tidak memahami tupoksi sebagai anggota DPRD terhormat.
“Anda boleh lombat setinggi langit tapi jangan lupa ilmu padi, mengapa kami memberikan rasa hormat kepada mantan kepala DPMK Yahukimo Bapak E.Kenangalem, karena orang pintar pasti mengambil hikma dan memutuskan secara bijak,” katanya.
Semua Keputusan yang di ambil Asosiasi desa adalah secara bijak tidak anarkis terhadap pejabat Yahukimo termasuk Istri Kepala Dinas DPMK.
“Asosiasi Desa lakukan secara professional karena adanya kekecewaan atas pelayanan Rekomendasi Pencairan ADD Tahun 2024 oleh Kepala DPMK. Namun Untuk membungkam keadilan dan Kebenaran. Bupati Yahukimo dan Kepala DPMK Melalui Kapolres Yahukimo menangkap teman kami dan kami minta untuk segera dibebaskan,” katanya.
Bupati Yahukimo seharusnya menghormati Putusan Hukum Mahkamah Agung (MA) RI Nomor. 174 PK/TUN/2023, sesuai Surat Panggilan pengambilan Salinan Putusan di PTUN Jayapura, Nomor 190/PAN.PTUN.W8-TUN3/HK2.7/II/2024 tertanggal, 13 februari 2024, pasti berjalan lancar dan aman. Surat Keputusan (SK) 298 Melahirkan untuk kepentingan politik sehingga lalai (mens rea) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Kami menduga, ada kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar akibat kebijakan Bupati Yahukimo yang keliru dalam menyalurkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa melalui Surat Keputusan (SK) Prematur nomor 298,” tegas Lanius Yalak, juru bicara Asosiasi Desa yang juga anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra.
Menurutya, Bupati Yahukimo melawan Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2021. tentang Penyalahgunaan Kewenangan, tindak Pidana Korupsi dan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap untuk para pihak, namun sedang dipermainkan oleh Bupati Yahukimo dan DPRD di media agar pemilihan Bupati di bulan November 2024 tetap dilaksanakan oleh SK 298 tentang pengangkatan kepala desa yang dinyatakan batal secara hukum.
“Menurut niat batin (mens rea) Bupati Yahukimo tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI, dan kami menduga adanya indikasi Korupsi akibat penyalahgunaan kewenangan, sehingga kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi RI agar periksa Bupati Yahukimo dan pihak-pihak yang mempengaruhi seperti, Kepala Inspektorat, SEKDA, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Kepala Bagian Hukum dan Asisten II Bidang Pemerintahan dan meminta mengusut tuntas APBD dan APBN Kabupaten Yahukimo tahun Anggaran 2021-2024,” tegasnya.
Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Peninjauan Kembali (PK) Pada tanggal 24 November 2023 sampai saat ini menjelang delapan bulan, Bupati Yahukimo belum melaksanakan dan menata pemerintahan kampung secara efektif, sehingga kami Asosiasi Desa mendesak Bupati Yahukimo untuk segera dilaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang berkekuatan Hukum tetap, ungkap Lanius Yalak.
Juru Bicara Asosiasi Lanius Yalak, meminta untuk tidak Membangun opini liar di publik atau jadi provokator berkaitan dengan Putusan Hukum Mahkamah Agung (MA) yang jelas jelas berkekuatan Hukum tetap, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita bersama. **