JAYAPURA- Terkait dengan pernyataan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli dalam klarifikasinya yang mengatakan, ia belum menerima putusan MA ditanggapi oleh Panitera PTUN Jayapura Suyadi didampingi Juru Bicara PTUN Doni Poja.
“Kemarin saya dengar Pak Bupati belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung, ya ngga akan ada. Karena PK (peninjauan kembali) dikirimkan ke pengadilan pengaju dalam hal ini PTUN, nanti pengadilan pengaju memberitahukan kepada para pihak, termasuk salinan putusan, baik putusan banding kasasi maupun PK,” katanya saat ditemui di PTUN Jayapura, Kamis (13/06).
Jadi begitu diberitahu, biasanya para pihak datang ke pengadilan untuk mengambil salinan putusan secara resmi.
“Baik putusan banding, kasasi, atau PK, SOP (Standar Operasional Prosedur) nya begitu kami terima berkas dari MA, kewajiban panitera memberitahukan isi kepada para pihak terkait,” katanya.
Demikian juga dengan yang perkara ini, lanjutnya, saat itu pihak bupati kuasa hukumnya Piter Ell dan kawan-kawan dan para kepala kampung kuasa hukumnya Frederika Korain.
“Tanggal 13 Februari 2024, setelah menerima berkas dari MA kami memberitahu para kuasa hukum dari ke dua belah pihak, para kepala kampung ke ibu Frederika dan bupati serta tergugat dua intervensi ke Piter Ell,” katanya.
Kuasa hukum kepala kampung Frederika Korain mengambil sendiri putusan, sedangkan kuasa hukum bupati yaitu Piter Ell, dikirim melalui Pos.
“Tanggal 13 Februari 2024, kami kirim pemberitahuan dan tanggal 16 dikembalikan, dengan keterangan kiriman ditolak. Yang dikembalikan itu pemberitahuan untuk bupati, sementara untuk tergugat dua intervensi tidak dikembalikan,” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya juga sudah mengirim pemberitahuan serupa via email ke Bupati Yahukimo.
“Sebetulnya tugas pengadilan sudah selesai, tugas pengadilan menyampaikan isi putusan kepada para pihak, karena jangan sampai tidak tahu, tanggal 19 Februari kami kirim lagi via email ke bupati, sesuai dengan alamat email diputusan,” katanya.
Jadi, lanjutnya, kalau beralasan belum menerima salinan putusan secara riilnya, memang belum karena ditolak sama kuasa hukum nya, seharusnya kalau menggunakan jasa kuasa hukum atau advokat, seperti ibu Frederika, begitu menerima pemberitahuan disampaikan ke prinsipalnya.
Dalam klarifikasinya Bupati Yahukimo Didimus Yahuli mengatakan, ‘yang dari website itu bukan putusan hukum yang harus kita terima, itu tidak ada dasar hukumnya, harus panitera yang antar’.
Padahal menurut panitera PTUN Jayapura, kekuatan website memiliki kekuatan yang sama dengan putusan yang asli.
“Kekuatan website dengan putusan yang asli kekuatannya sama, website cerminan dari putusan asli. sekarang sudah era digital, putusan itu kebanyakan sudah ada tanda tangan elektronik jadi begitu diputus diunggah di e-Court, dan bisa diunduh oleh para pihak,” katanya.**