JAYAPURA- Gubernur Papua Pegunungan instruksikan Bupati Yahukimo untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 174 PK/TUN/2023, tanggal 24 November 2023.
Instruksi itu tertuang dalam Surat No. 100.3.4.1/882/Gub Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Yahukimo No. 298 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tanggal 15 Oktober 2021.
“Instruksi terbit akibat tindakan Bupati Yahukimo yang mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, kata Frederika Korain, S.H., MAAPD., dari kantor hukum Veritas Law Office, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (11/06).
Menurut perempuan Papua yang berprofesi sebagai pengacara itu, perilaku Bupati Yahukimo yang abai terhadap putusan pengadilan adalah perilaku buruk pejabat publik yang berpotensi menambah kerusakan tatanan pemerintahan yang baik (good governance) di tanah Papua.
“Kita tidak mau tanah Papua ini dipimpin oleh orang-orang tidak patuh hukum, karena akan menjadi preseden buruk bagi generasi selanjutnya”, pesan Rika.
Sebelumnya, ratusan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo yang diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor: 147 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 25 Maret 2021 (“SK 147/2021), yang diterbitkan dimasa kepemipinan Bupati Abock Busup, menggugat Bupati Yahukimo Didimus Yahuli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena juga mengangkat kepala kampung baru berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021 (“SK 298/2021”).
Gugatan itu dimenangkan kepala kampung dalam SK 147/2021 hingga ditingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kepala kampung yang diangkat berdasarkan SK 298/2021 adalah, batal.
PROSES HUKUM BUPATI YAHUKIMO
Fatiatulo Lazira, S.H., yang juga pengacara kepala kampung dalam SK 147/2021, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan proses hukum pro justicia terhadap Bupati Yahukimo.
“Kami meminta KPK atau Kejaksaan Agung, untuk segera melakukan tindakan-tindakan preventif dan represif terhadap Bupati Yahukimo dalam rangka penyelamatan keuangan dan perekonomian negara”, pinta Fati Lazira.
Menurut Fati, putusan pengadilan No. 174 PK/TUN/2023, tanggal 24 November 2023, menjadi bukti bahwa Bupati Yahukimo telah keliru menerbitkan SK 298/2021. Akibatnya, penyaluran anggaran-anggaran ke kampung-kampung adalah cacat hukum.
“Sejak SK 298/2021 yang cacat hukum itu diterbitkan sampai dengan saat ini (2021), kami menduga kerugian keuangan negara mencapai ratusan milyar. Kerugian ini timbul akibat kebijakan Bupati Yahukimo yang keliru”, tegas Fati
Menurutnya, niat batin (mens rea) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara, semakin menguatkan dugaan ketika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak dilaksanakan.
Fati juga meminta KPK dan Kejaksaan agar mengusut pihak-pihak yang mempengaruhi bupati tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Jadi semua pihak wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan. Jangan kita biarkan nilai-nilai dalam penegakan hukum direduksi oleh perilaku buruk”, tegasnya.