BerandaPolitikGugatan untuk DPW PAN Papua Tengah dan DPD PAN Intan Jaya, MK...

Gugatan untuk DPW PAN Papua Tengah dan DPD PAN Intan Jaya, MK memutuskan tidak dilanjutkan

JAYAPURA – Wakil Ketua DPW PAN Papua Tengah Aner Maisini mengapresiasi Hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani gugatan beberapa partai yang menggugat PAN.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Hakim MK yang sudah memutuskan seadil-adilnya,” katanya saat dihubungi via ponselnya, Selasa (21/05).

Dikatakannya DPW PAN Papua Tengah digugat oleh beberapa partai, diantaranya Partai Demokrat dan PKS. Demikian juga dengan DPD PAN Intan Jaya yang digugat partai Garuda dan Gerindra.

“Semua gugatan untuk PAN hari ini, baik DPW PAN Papua Tengah maupun DPD PAN Intan Jaya, hakim memutuskan tidak dilanjutkan, berarti ini putusan sela tidak lanjut lagi, dan ini final,” katanya. 

Untuk pihak pemohon ia juga mengapresiasi, dikatakannya, ini adalah satu langkah bagian dari pendidikan politik dalam proses pemilu, jika merasa dirugikan ada tahapannya, dan tahapan tertinggi adalah putusan MK.

“Kepada para pemohon saya ucapakan terima kasih sudah menggunakan jalur pemilu yang benar,  tidak menggunakan cara-cara yang merugikan, seperti perang suku dan sebagainya,” ungkapnya.

Dengan adanya putusan MK ini ia harap, kepada KPU Intan Jaya untuk segera pleno kursi di DPR,  siapa siapa yang terpilih duduk menjadi anggota DPR, karena masyarakat juga menunggu.

“Jumlah kursi PAN di Intan Jaya setelah putusan MK menjadi lima kursi, dan ia siap maju bertarung di pilkada Intan Jaya,” pungkasnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!