BerandaRagamPemuda Adat Tabi Minta Kursi Legislatif DPRD Kota Jayapura Diberikan ke Anak...

Pemuda Adat Tabi Minta Kursi Legislatif DPRD Kota Jayapura Diberikan ke Anak Port Numbai

JAYAPURA-Dewan Pengurus Wilayah Presedium Pemuda Adat Tabi (DPW PPAT) Kota Jayapura meminta kuris legislatif DPRD setempat periode 2024-2029 diberikan kepada anak-anak asli Port Numbay.

Dari jumlah 35 kursi DPRD Kota Jayapura diharapkan 10 kursi harus diberikan kepada anak-anak ‘Matahari Terbit’ Port Numbay sehingga mereka dapat menjadi tuan di negeri sendiri dan dapat menjadi penyambung ‘lidah’ aspirasi masyarakat asli di 14 kampung daerah itu.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Presedium Pemuda Adat Tabi (DPW PPAT) Kota Jayapura Frank Reynould Tjoe mengatakan pihaknya tergerak untuk memproteksi suara calon legislatif (Caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, karena terindikasi dari data-data perolehan suara akhir Caleg DPRD Kota Jayapura khusus anak asli Port Numbai tidak lebih dari lima orang.

“Jumlah anggota DPRD Kota Jayapura pada periode 2019-2024 sebanyak enam orang, kenapa malah menurun jumlah anggota legislatif di periode ini, suara mereka hilang ke mana, siapa yang mengambilnnya,” tanya Frank saat menggelar konferensi pers di Cafe Kopi Tiam Abepura, Sabtu (16/3) malam.

Menurut Frank, jumlah suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke rapat pleno rekapitulasi suara distrik sudah berubah, begitu pula di tingkat kota, sehingga dipertanyakan mengapa hal ini dapat terjadi.

“Suara anak-anak asli Port Numbay yang kurang lebih 40 orang yang maju menjadi Caleg DPRD Kota Jayapura setiap plenonya mulai dari distrik ke tingkat kota terus berkurang, kenapa musti ini harus terjadi kepada anak-anak asli pemilik negeri ini,” katanya.

Frank menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat pernyataan sikap anak-anak asli Port Numbay mengenai hak kesulungannya dalam pesta demokrasi, dan surat pernyataan itu diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama.

“Kami sebagai anak asli Port Numbay sangat kecewa karena surat pernyataan sikap yang telah diserahkan ke KPU Kota Jayapura tidak dianggap, itu bisa dilihat dari hasil rekapan suara yang tersebar luas di masyarakat, dimana anak asli Port Numbai sangat kurang sekali perolehan suaranya,” akunya.

Bahkan, kata Frank, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 tahun 2021 tentang hak politik orang asli Papua (OAP), dimana setiap partai politik (Parpol) harus ada keterwakilan anak-anak asli Papua khususnya Port Numbay.

“Bagaimana nasib masyarakat asli Port Numbay di 14 kampung ini bisa berubah kalau tidak ada keterwakilan kami di DPRD Kota Jayapura, tidak mungkin orang luar mau memperjuangkan aspirasi masyarakat adat di Kota Jayapura dalam menuntut kesejahteraan,” ujarnya.

Sementara pernyataan sikap DPW PPAT Kota Jayapura, kata Frank, satu hak kesulungan. Kedua, kata Frank, KPU Kota Jayapura dalam hal ini selaku pengambil kebijakan tertinggi harus menetapkan Caleg asli Port Numbay yang berpeluang dalam perolehan suara Pemilu.

Ketiga, sebut Frank, Meminta KPU Kota Jayapura agar menyediakan kuota bagi perempuan Port Numbai untuk duduk juga di kursi DPRD Kota Jayapura. Keempat, lanjut Frank, meminta kepada Parpol yang ada di atas tanah kami agar menghargai hak kesulungan kami dengan memprioritaskan anak-anak Port Numbay untuk duduk di parlemen mewakili partainya.

Kelima, ujar Frank, Meminta kepada pihak eksekutif maupun legislatif untuk membuat peraturan daerah khusus (Perdasus) sesuai amanat Otsus yang lebih berpihak kepada anak-anak Port Numbay. Keenam, tutur Frank, apabila permintaan kami tidak terpenuhi maka sebaiknya gedung DPRD Kota Jayapura tidak boleh ada di atas tanah kami sebagai pemilik negeri.

Di tempat yang sama anggota DPW PPAT Kota Jayapura Yanteo Makanuay merasa sedih dengan hasil Pemilu 14 Februari 2024 karena tidak ada kesempatan bagi anak-anak asli Port Numbai bisa lolos menjadi anggota DPRD Kota Jayapura.

“Kami tidak lihat ada sebuah proses pembelajaran politik yang baik, jujur pada Pemilu tahun ini, yang ada malah sebaliknya banyak sekali kecurangan, money politic atau politik uang, dimana siapa yang mempunyai uang banyak maka dia akan terpilih,” mirisnya.

Yanteo melihat pesta demokrasi yang terjadi di Kota Jayapura tidak sesuai dengan amanat UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 yang mana memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak asli Papua khususnya Port Numbay untuk menjadi tuan di negeri sendiri itu terwujud.

“Kami meminta Caleg setiap Parpol asli Port Numbay supaya KPU prioritaskan untuk dapat menduduki kursi DPRD Kota Jayapura periode 2024-2029,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan kemenangan Caleg, baik OAP dan non OAP bukan ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, tapi masyarakat, dalam hal ini tergantung pada jumlah suara sesuai ketentuan yang ada.

“Kami (KPU Kabupaten/Kota/Papua) tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa pemenang, karena kami bekerja sesuai aturan,” tegasnya.(iko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!