Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) masih mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Papua.
Upah minimum provinsi (UMP) Papua tercatat kurang lebih sebesar Rp3.864.696.
Staf Bidang Sekretariat Disnakertrans Kabupaten Jayapura Neos Wetapo mengatakan selama ini UMK di daerah ini belum ada sehingga disesuaikan dengan UMP Papua.
“Namun kenyataan di lapangan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jayapura membayar gaji karyawannya disesuaikan dengan kemampuan dari mereka, selama tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya, Rabu (15/11) 2023.
Menurut Wetapo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura selama ini belum menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk menjadi standar pembayaran gaji karyawan.
“Meskipun karyawan selama ini dibayar gaji bulanan contohnya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, tetapi ketika di PHK atau diberhentikan maka perusahaan tersebut wajib membayar pesangon sebesar UMP Papua Rp3.864.696,” ujarnya.
Dia menjelaskan kalau karyawan bekerja lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun tiba-tiba dibehentikan sepihak oleh perusahaan bersangkutan maka wajib membayar gaji penuh sesuai dengan UMP Papua.
“Contohnya gajinya hanya Rp3 juta, kita akan naikkan ke UMP Papua, dan gajinya Rp4 juta maka tidak ada pengurangan tetapi nilai itu yang dipakai, ini seandainya karyawan melapor masalahnya ke Disnakertrans,” katanya.
Dia menambahkan menyangkut kenaikan UMP maupun UMK itu diserahkan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
“Keputusan kenaikan UMP itu ada di provinsi, kalau kami di kabupaten/kota tidak bisa menerapkan hal itu karena aturannya jelas,” ujarnya.