DEKAI – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Yahukimo menyayangkan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Yahukimo yang mensahkan raperda pengembangan pariwisata, hal tersebut disampaikan anggota Bapemperda Toni Uk, SH.
Dikatakannya, ketuk palu yang dilakukan Ketua DPR Yahukimo tidak mewakili anggota yang lain, saat mensahkan Raperda Pengembangan Pariwisata, karena Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Yahukimo dan anggota lainnya tidak dilibatkan dalam pembahasan raperda tersebut.
“Rancangan peraturan daerah pengembangan pariwisata tidak sama sekali di bahas oleh badan pembentukan peraturan daerah bersama eksekutif dalam hal ini Asisten I, Kabag Hukum Kabupaten Yahukimo bersama Kepala Dinas Pariwisata, tetapi yang terjadi adalah Asisten I bersama Kabag Hukum dan Kepala Dinas Pariwisata serta Wakil Ketua I DPRD Kab. Yahukimo yang telah disepakati bersama untuk menjadi keputusan DPRD dalam masa sidang satu tahun 2022,” katanya, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (25/08).
Selaku anggota Bapemberda Toni mempertanyakan, legitimasi hukum terhadap rancangan peraturan daerah untuk menjadi keputusan dewan dalam sidang dasarnya apa? Karena Badan Pembentukan Peraturan Daerah tidak pernah membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami menyayangkan sikap pimpinan dewan, yang telah mengetuk palu tanpa minta persetujuan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, jadi keputusan tersebut tidak mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, karena dalam pembahasannya kami tidak dilibatkan. Sikap pimpinan dewan ini kami nilai sewenang-wenang, memutuskan suatu keputusan yang belum pernah disetujui bersama, ” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut Toni, mencerminkan pimpinan dewan yang tidak bisa bekerja sama dengan anggota, padahal dalam pembentukan produk hukum baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten itu ada aturannya.
“Kami semua menginginkan, dalam menjalan roda pemerintahan harus sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini, tidak boleh salah, karena aturannya sudah jelas,” katanya. **