BerandaYahukimoPemprov Papua dan Pemkab Yahukimo Belum Menanggapi Surat Mendagri

Pemprov Papua dan Pemkab Yahukimo Belum Menanggapi Surat Mendagri

DEKAI – Ketua Asosiasi Kepala Kampung SeKabupaten Yahukimo Eneas Asso meminta pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk segera menanggapi surat dari Mendagri nomor 141 tentang Tanggapan atas Pengaduan Keterlambatan Penyaluran Dana Desa.

Karena hingga  saat ini baik pemerintah Provinsi Papua maupun Kabupaten Yahukimo belum ada tanggapan padahal surat tersebut dikeluarkan tanggal 3 Agustus 2021.

Dikatakannya , surat Mendagri tersebut merupakan tanggapan dari surat yang dilayangkan Ketua Asosiasi Kepala Kampung Se[1]Kabupaten Yahukimo Nomor 03/ADEKAYA/VI/2021 tanggal 13 Juni 2021,   Pengaduan tentang Keterlambatan Pembayaran Honor dan Dana Kampung di Kabupaten Yahukimo.

“Dalam suratnya Mendagri meminta  Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan

Desa di Kabupaten Yahukimo,” kata Ketua Asosiasi Kepala Kampung SeKabupaten Yahukimo Eneas Asso dan Wakil Ketua Lanius Yalak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Surat atas nama Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 412.61/3383/BPD tanggal 23 Juli 2021 Hal Optimaliasasi dan Percepatan Pelaksanaan BLT Dana Desa; dan Penanganan COVID-19 di Desa serta melaporkan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri u.p. Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan tembusan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Surat dari Mendagri nomor 141 tentang Tanggapan atas Pengaduan Keterlambatan Penyaluran Dana Desa

“Mendagri pun minta  Bupati Yahukimo agar menindaklanjuti permasalahan dimaksud antara lain, melakukan proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa dalam rangka terselenggaranya pemerintahan kampung, pembangunan kampung, pembinaan serta pemberdayaan kampung di Kabupaten Yahukimo dengan pengawasan yang baik,” ” katanya.

Juga memperkuat koordinasi dengan unsur forkopimda untuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas. Menyampaikan laporan terkait klarifikasi dan langkah tindak lanjut kepada Gubernur Papua dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri u.p. Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Diakuinya Asosiasi Kepala Kampung membuat pengaduan ke Mendagri karena  keterlambatan pembayaran honor dan Dana Kampung.

“Hal pokok yang disampaikan dalam surat tersebut adalah pengaduan terkait Bupati Yahukimo tidak mengakui SK 147 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung Periode 2021-2027 yang dilantik oleh Mantan Bupati Yahukimo Periode 2016-2021,” katanya.

Bupati Yahukimo menyatakan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Ulang dengan tujuan politis, sehingga bedampak terhadap terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan desa karena penyaluran dana desa dan penghasilan perangkat desa tidak diproses.

“Sebelumnya kami sudah demo 11 kali, dan dua kali pertemuan dengan wakil bupati kemudian dengan bupati, tapi belum ada tanggapan,” jelasnya.

Menurutnya, 157 kepala kampung yang dilantik mantan bupati Yahukimo Abock Busup, sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan undang-undang.

“Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, masa jabatan kepala kampung selama 6 tahun, kalau pemda memaksakan mau melakukan pemilihan kepala kampung tahun ini, nanti akan menjadi masalah,” jelasnya.

Karena proses pemilihan kepala kampung harus melalui berbagai tahapan dan harus dianggarkan untuk pilkades sementara tahun 2021 sisa tiga  bulan lagi.

“Kami minta pemerintah Provinsi Papua segera menanggapi serius ,  kami mengerti aturan, kerja dengan aturan dan pemain aturan, sehingga hal ini perlu ditanggapi, agar kita bisa kerjasama,  singkron antara pemerinah kampung, kabupaten, provinsi dan pusat, itulah yang kami inginkan,” katanya.**

4 KOMENTAR

  1. Pemerintah Yahukimo selalu menjadikan desa sebagai Jabatan yang paling tinggi ketimbang bupati, contoh kita bisa lihat dimana seorang DIDIMUS YAHULI melaratkan urusan pemerintahan lalu sibuk dengan desa, ini merupakan tindakan bupati yg bodoh, dan terrnyataa kepala desa lebih hebat dari pada seorang Bupati.

  2. Buang-buang energi saja kasihan kepala desa, ambil uang juga tidak bawah ke kampung mo bawah ke kota langsung minum mabuk sampai bodok mo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!