JAYAPURA-Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda inisial LANS (23), warga Kompleks RSUD Dok II, Distrik Jayapura Utara atas pencurian sepeda motor, beberapa hari lalu.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/62/III/2021/Papua/Restar Jpr Kota/ Sek Japut tentang pencurian bermotor tanggal 17 maret 2021 yang dilaporkan korban Sudarli.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling ketika dikonfirmasi, Senin (22/3), membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (21/3) dini hari sekitar pukul 00.52 WIT di depan Kantor dinas Pendidikan Dok IX,” kata Handry di kantornya, Senin (22/3) siang.
Kini, pelaku serta barang bukti satu unit SPM Yamaha Mio telah diamankan di Mapolresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“LANS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian bermotor milik korban yang terparkir di ruang pendaftaran RSUD Dok II, Jayapura Utara. Motor tersebut disimpan di rumah keluarganya di Argapura Kanon Distrik Japsel,” jelasnya.
Pelaku atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku juga mengakui telah sering kali melakukan pencurian handphone (HP) diruangan RSUD Dok II, namun terkait itu pihaknya akan dalami dan mencari bukti-bukti tambahan,” ungkap mantan Kapolsek Jayapura Utara itu.(tmb)