DEKAI-Ratusan tukang becak dan ojek Orang Asli Papua (OAP) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya menduduki kantor Bupati Jayawijaya, Senin (15/3).
Mereka memintah pemerintah segera buat aturan ojek antara OAP dan non OAP melalui Peraturan Daerah (Perda) pengendalian Ojek. Sebab, mengurangi pendapatan ojek putra daerah setempat. Sebelumnya, pekan kemarin para tukang ojek ini juga mendatangi Bupati Jayawijaya, John Richard Banua dengan tuntutan yang sama.
“Teman-teman yang ada ini semua karena tidak ada pekerjaan akhirnya semua jadi abang ojek. ASN kita mau cari kerja juga (mau jadi ASN,red) setengah mati, karena yang punya uang yang terima banyak (untuk jadi ASN,red). Jadi kami mohon (orang non Papua,red) tidak usah ojek,” ujar Karlos, perwakilan Tukang Ojek, Selasa (16/3).
Perwakilan tukang becak juga memintah agar pemerintah mengatur rute ojek di dalam kota Wamena dengan baik sehingga tidak monopoli tempat usaha tukang becak.
“Dengan hormat, kami abang-abang becak juga memintah (agar) di dekat-dekat kota tidak bisa abang ojek (tidak boleh ada ojek),” kata seorang tukang becak di hadapan Bupati Jayawijaya.
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, di hadapan ratusan abang Ojek dan becak OAP menyampaikan pemerintah akan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang memproteksi pengendalian ojek di Wamena.
“Kami janji bahwa Perda kita yang sudah ada ini kita akan rubah untuk bagaimana 100 OAP dan saya kira dari bupati ke bupati tidak berpikir hal ini (Perda Pengendalian Ojek,red),” kata Bupati Jayawijaya, John Richard Banua.
Kata bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya akan merancang dua (2) Perda yang berkaitan dengan afirmasi dan proteksi orang asli Papua (OAP) yaitu Perda penjual pinang dan pengendalian ojek.
Menurutnya, upaya memproteksi penjual pinang dan ojek di Jayawijaya, untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak Papua untuk memiliki kemampuan berusaha sendiri.
“Saya sebagai bupati akan memproteksi ini, dua Perda ini kita akan ajukan ke DPRD Jayawijaya,” tegasnya.
Dikatakan, terkait ojek OAP, bupati telah memerintahkan Plt. Sekda Jayawijaya, Kabag Hukum, Dinas Perhubungan serta Perindagkop untuk melihat persoalan yang terjadi, sehingga dapat dibuat materi yang baik dan didorong ke DPRD Kabupaten Jayawijaya.(lan)