BerandaYahukimoDinas Pendidikan Yahukimo Gelar Sosialisasi Teknis Pengelolaan Dana BOS

Dinas Pendidikan Yahukimo Gelar Sosialisasi Teknis Pengelolaan Dana BOS

DEKAI-Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo gelar sosialisasi teknis pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021 yang berlangsung sehari di aula SMK Negeri 1 Dekai Yahukimo belum lama ini.

 Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Meki Tatogo mengatakan soliasilasi yang diberikan sesuai petunjuk Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang teknis pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021.
 Meki juga menjelaskan dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
 Selain itu, Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang sepertinya setiap tahun selalu diperbaharui memiliki latar belakang untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler dan untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.
 “Tahun 2019 ke bawah itu masih manual inputnya (sehingga) itu tidak membutuhkan jaringan. Tetapi di tahun 2020 sudah ada perubahan, dimana setiap sekolah diwajibkan menginput data dapodiknya menggunakan aplikasi sehingga semuanya serba online,” tuturnya.
 Tujuan dari kegiatan tersebut kata Meki, untuk memberikan pemahaman yang benar dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kegiatan itu disampaikan poin penting tahap pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien yaitu Perencanaan dana BOS di masing-masing sekolah tahun ajaran dilakukan dengan menyusun RKAS oleh tim anggaran sekolah dengan diketahui oleh komite sekolah, guru, karyawan, dan sekolah atau wali murid. Penyusunan RKAS dilaksanakan bersama dengan penyusunan RAB BOS.
 Meki menambahkan tahap proses pencairan dana bos pada tahun 2020 sendiri dibagi dalam tiga tahap. Dimana tahap pertama pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April masing-masing 30 persen. Tahap kedua, bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus masing-masing 40 persen, tahap ketiga pada bulan September, Oktober, November, dan Desember masing-masing 30 persen.
 Para peserta sendiri terdiri dari 164 kepala SD negeri dan swasta, 38 kepala SMP negeri dan swasta serta bendahara dan operator sekolah. (lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!