JAYAPURA-Tim Gabungan Disiplin Masker Kabupaten Mappi kembali melakukan Operasi Yustisi di simpang Distrik Obaa, Selasa (29/9).
Dari hasil operasi yustisi tersebut, didapati 92 warga yang tidak menggunakan masker. Sebagaimana anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).
92 warga tersebut langsung diberikan sanksiĀ berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis.
Kapolres Mappi, AKBP Cosmos Jeujanan mengatakan operasi yustisi terus digalakkan dalam rangka pendisiplinan masyarakat menggunakan masker. Dengan tujuan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan operasi yustisi yang digelar secara terpadu diharapkan mampu menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat. Dalam penggunaan masker,” kata AKBP Cosmos Jeujanan melalui rilis yang diterima Bintang Papua Online.
Menurutnya, sanksi yang diberikan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap masyarakat yang masih belum taat dengan protokol kesehatan. Dengan harapan masyarakat tidak mengulangi pelanggaran tersebut lagi.
“Intinya tujuan kita untuk mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan pemerintah tentang protokol kesehetan diantaranya selalu memakai masker ini,ā jelasnya.
Ditambahkannya, operasi tersebut akan dilaksanakan terus-menerus sampai pandemi virus Corona ini betul-betul hilang atau dinyatakan selesai oleh pemerintah.
“Artinya tidak hanya hari ini saja masih ada lanjutan. Jadi masyarakat jangan hanya berpikir kita menindak hari ini saja, karena ini aktif kita lakukan di persimpangan yang dinilai cukup ramai masyarakat melakukan hilir mudik di jalur tersebut,” tuturnya.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk sadar, jangan taat karena ada sanksi atau saat ada petugas saja.
“Pokoknya setiap keluar rumah gunakan masker tanpa terkecuali,” pesannya.(nik)