DEKAI-Guna melakukan pengawasan tingkat kampung, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Yahukimo melantik Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 866 anggota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Sepinus Mirin,SE usai melaksanakan pelantikan mengatakan dalam rangka melaksanakan amanat peraturan Bawaslu RI nomor 19 tahun 2017 sebagaimana, diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2019. Dan setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara, bersama ini dilantik.
Pelantikan anggota PTPS sendiri dilakukan di 51 Distrik dan dilakukan secara simbolis, dan sekaligus memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Pelantikan anggota PTPS ini dilakukan secara simbolis di 51 Distrik, dan sekaligus memberikan Bimtek kepada mereka (anggota PTPS,red),” kata Mirin.
Ketua Bawaslu menjelaskan materi yang diberikan antara lain tentang cara pengawasan dilakukan di masing-masing TPS dan tata cara pengisian form A pada saat melakukan pemilihan pada tanggal 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Yahukimo berharap agar para anggota PTPS yang dilantik agar menjaga profesionalisme dalam melakukan pengawasan pada TPS masing-masing, dan tidak memihak kepada salah satu kandidat. Sebab menurutnya, kedua kandidat merupakan putra terbaik Yahukimo.
Sementara itu, Pura Lungki salah satu anggota PTPS mengatakan mengawasi tempat pemungutan suara sangatlah sulit. Kendati demikian, dirinya siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pelantikan dan Bimtek secara simbolis diikuti oleh 62 orang, masing-masing dari anggota PTPS Distrik Dekai. (lan)