Demikian diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas kepada wartawan di kantornya, Senin (7/9).
Dia menuturkan, terdapat 54 orang yang ditangkap dan diproses hukum atas 47 kasus Narkoba dan Milo di Kota Jayapura. Seorang pelaku di antaranya merupakan perempuan dan tiga lainnya warga negara Papua New Guinea (PNG).
“Kasus peredaran sabu-sabu yang kami ungkap 12 kasus dengan barang bukti 142,42 gram, ganja 34 kasus dengan barang bukti 11 Kg. Sedangkan Miras lokal hanya satu kasus dengan barang bukti 20 liter,” ungkap Gustav.
Sebanyak 24 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara 5 kasus lagi masih dalam tahap pelimpahan oleh penyidik kepolisian.
“Setengah dari kasus yang kami ungkap telah selesai dan kini masuk dalam proses persidangan. Sedangkan sisa 18 kasus (hingga) saat ini masih dalam proses sidik,” ujarnya.
Gustav menegaskan pihaknya memberikan perhatian khusus terkait penegakkan hukum kasus Narkotika, terutama peredaran ganja yang cukup besar di Kota Jayapura. Dalam pengungkapan, ganja itu umumnya diketahui berasal dari PNG.(tambunan)