BerandaKilas Papua29 Kepala Daerah Wajib Menganggarkan Dana Pencegahan Covid-19

29 Kepala Daerah Wajib Menganggarkan Dana Pencegahan Covid-19

JAYAPURA-Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Namantus Gwijangge,S.IP meminta seluruh kepala daerah di Papua wajib menganggarkan dana untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Corona di daerah masing-masing. Hal itu dikatakannya lantaran, hingga saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum memberikan informasi berapa besaran dana yang dikeluarkan untuk menangani wabah Corona.

“Ada bupati/wali kota yang sudah anggarkan dan melaporkan sekian rupiah yang digunakan untuk menanggulangi Covid-19. Namun demikian juga ada kepala daerah yang belum melaporkan berapa anggaran yang dianggarakan,” kata Namantus Gwijangge, Sabtu (18/4).

Ditegaskannya, meskipun ada beberapa daerah di Papua yang belum terpapar Covid-19, lantas tidak menganggarkan dana penanggulangan virus Corona.

“Sudah ada Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Corona,” jelasnya.

Namantus juga mengingatkan, kepala daerah yang wilayah belum masuk dalam zona merah untuk tidak menganggap remeh. Sebab, virus ini bisa menyebar dimana pun tanpa sepengetahuan manusia.

“Yang tidak kalah penting juga anggaran yang sudah dianggarkan diumumkan lewat media. (Sehingga) masyarakat tahu berapa jumlahnya dan kegunaannya untuk apa saja,” ucapnya.

Namantus menambahkan, agar dana yang sudah dianggarkan masing-masing daerah dapat digunakan dengan baik sesuai tupoksinya.

“Karena ini uang rakyat jadi harus gunakan tepat sasaran. Potensi korupsi sangat besar,” akunya.

“Soal bantuan Sembako bagi mahasiswa di luar Papua mungkin Pemda bisa koordinasi dengan Pemprov,” tambahnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!