JAYAPURA – Sebanyak 158 surat suara pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Waropen dibakar atau dimusnahkan oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua dan Kabupaten Waropen, serta anggota dan komisioner KPU setempat, Selasa (8/12).
Pemusnahaan disaksikan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhada di Kantor KPU Waropen.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengatakan pemusnahan surat suara lantaran dalam kondisi rusak dan tak bisa dipakai. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
“Dimana surat suara yang dinyatakan rusak saat proses pencetakan, atau hal teknis lainnya harus dimusnahkan,” kata Amandus selaku Koordinator Pengawasan Pilkada Waropen.
Amandus menyatakan, surat suara dianggap rusak apabila telah melalui proses sortir, dan ditemukan kerusakan seperti kertas yang sobek, tinta yang tidak merata warnanya, hasil cetak buram atau kusut maupun kotor.
Selanjutnya, semua surat suarat yang dianggap rusak dikumpulkan, lalu dibakar dengan disertai berita acara.
“Tujuannya sebagai upaya antisipasi adanya tindak kecurangan. Kita memiliki fungsi sebagai bentuk pengawasan hingga supervisi di Korwil masing-masing,” kata Amandus menambahkan. (tmb)