Yunus Wonda: Raperda yang Biasa-biasa Saja Direspon tapi Menyangkut perlindungan khusus OAP, sering tidak direspon Pemerintah Pusat
JAYAPURA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah menyelesaikan pembahasan dan penyusunan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 yang ditandai dengan penutupan secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRP Dr Yunus Wonda,MH di Horison Hotel Kotaraja, Selasa (21/7).
Adapun 11 Raperda yang telah rampung dibahas dan disusun adalah Raperdasi Tentang Pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Tahun Anggaran 2019 (Eksekutif), Raperdasi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Eksekutif), Raperdasus Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Eksekutif), Raperdasus Tentang Kampung Adat (Eksekutif), Raperdasi Tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua (DPRP), Raperdasi Tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau di Papua (DPRP), Raperdasus Tentang Perubahan Raperdasus Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua (DPRP), Raperdasi Tentang Bantuan Pengembangan Lembaga Pendidikan Swasta di Provinsi Papua (DPRP), Raperdasi Tentang Perubahan Raperdasi Nomor Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS (DPRP), Raperdasi Tentang Perubahan Raperdasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX Tahun 2020 di Provinsi Papua (DPRP), Raperda Tentang Bencana Non-Alam Penyakit Menular (DPRP).
Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda,MH mengatakan pembahasan dan penyusunan Raperda tahun 2020 merupakan langkah awal. Sebab masih harus dilakukan kajian publik ke wilayah adat Papua.
“Hari ini, kami pimpinan dewan (DPRP,red) menutup secara resmi rapat kerja Bapemperda, hampir 20 hari mereka bekeraja melakukan penyusuanan dan pembahasan Raperda,” kata Yunus Wonda usai menutup kegiatan tersebut.
Untuk itu kata Yunus Wonda, mewakili pimpinan DPRP, pihaknya menyampaikan apresiasi ke pimpinan dan anggota Bapemperda, staf sekretariat DPRP serta tenaga ahli yang telah bekerja selama hampir 20 hari.
“Ada 11 Raperda yang terdiri dari 6 Raperdasus 5 Raperdasi,” ujarnya.
Dikatakannya, jika Raperdasi dan Raperdasus yang telah rampung dibahas dan disusun telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), langkah selanjutnya ada melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Namun lanjut Yunus Wonda, berkaca dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa Raperdasus yang terlebih khusus berbicara tentang perlindungan khusus OAP tidak direspon.
“Kita belajar dari pengalaman Raperdasus yang dikirim ke pusat, ada beberapa yang ditahan,” tuturnya.
Yunus Wonda berharap ke depan semua rancangan yang telah dilakukan DPRP dapat direspon oleh pemerintah pusat.
“Kalau memang ada kekurangan harus disampaikan, (sehingga) DPRP bisa menarik dan merubahnya,” ujarnya.
Sebagai contoh, terkait Undang-Undang (UU) 21 tahun 2001, dimana pusat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan beberapa Perdasi dan Perdasus. Namun, setelah disiapkan tidak direspon oleh pemerintah pusat.
“Sedangkan yang biasa-biasa dan datar direspon tapi yang terkait perlindungan khusus OAP, sering kali tidak direspon bahkan ditahan. Ini cara-cara yang tidak bagus. Disisi lain kita dibilang harus melaksanakan Otsus tapi disisi lain hampir semua kewenangan Otsus itu kayak di pangkas satu-persatu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DPRP, Dr Juliana Waromi dan anggota Bapemperda DPRP.(nik)