BerandaEkbis1.031 Pelaku Usaha di Papua Maluku Dapat Keringanan Pajak

1.031 Pelaku Usaha di Papua Maluku Dapat Keringanan Pajak

JAYAPURA– Sebanyak 1.031 wajib pajak yang bergerak bidang usaha tertentu di wilayah kanwil DJP Maluku Papua, mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25, sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.

” Sebanyak 1.031 perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen, dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen,” kata Kepala Kanwil DJP Maluku Papua, Arriel Mindra melalui release pers, kepada Bintangpapua.online, Selasa (25/8)

Arriel menambahkan, sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan, karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” katanya.

Mindra menambahkan, pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Mindra mengungkapkan ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI).

Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian. (Sindung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!